Kamis, 28 April 2016

contoh permasalahan dan solusi kasus asuransi


PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Dasar Hukum Asuransi :
- Surat An-nisa ayat ( 9 )
- KUHD
- KUH Perdata
- UU No. 2 Thn 1992 tentang usaha Per asuransian 
- UU No. 23 Tahun 2007 ttg Perkereta Apian
- UU No. 17 Thn 2008 ttg Pelayaran 
- UU No. 1 Thn 2009 Ttg Penerbangan
- UU No. 33 Thn 1964 ttg dana Pertanggungan wajib dana penumpang
- UU No. 34 Thn 1964 ttg dana kecelakaan lalu lintas jalan
- PP No. 17 Thn 1965 Ketentuan Pelaksanaan UU No. 33 Thn 1964
- PP No. 18 Thn 1965 Ketentuan Pelaksanaan UU No. 34 Thn 1964
- PP No. 73 Thn 1992 ttg Penyelenggaraan untuk Per Asuransian 
- UU No. 21 Thn 2011 ttg OJK
- UU No. 24 Thn 2011 ttg BBJS


MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1.  Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak. 
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko, Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas bagunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.

JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.

2. Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat - sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara

3. Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.

4. Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% dari kerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.

5. Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.

6. Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.

7. Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
8.   Asuransi terhadap tanggung jawab karena hukum
Asuransi yang dilakukan untuk menjaga kalau-kalau kita berbuat kesalahan yang dapat merugikan seseorang atau harta benda seseorang.

9. Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain itu dengan asuransi diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang banyak.


Permasalahan dan solusi kasus asuransi

Contoh kasus :
Benarkah Asuransi Prudential Indonesia Menipu?
Asuransi Prudential Indonesia dikenal sebagai pelopor asuransi unit link. Namun di sini kami tidak ingin mengulas tentang profil dari Asuransi Prudential Indonesia. Saya hanya ingin menanggapi berbagai komentar tentang Asuransi Prudential Indonesia.
Istilah asuransi mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, baik asuransi konvensional maupun asuransi unit link. Jika kita membicarakan tentang asuransi unit link, tentunya tidak dapat dipisahkan dengan istilah klaim dan investasi.
Begitu juga dengan Asuransi Prudential Indonesia, saya yakin di sekitar tempat tinggal anda pasti ada yang menjadi nasabah asuransi unit link dari Asuransi prudential Indonesia. Beragam pendapat dan komentar tentang perusahaan asuransi unit link ini. 
Kasus yang saya ceritakan berikut ini mungkin dapat mewakili kasus - kasus di luar sana, yaitu tentang saldo nilai tunai. Nasabah menghadapi kenyataan pada saat akan menarik dana, ternyata uangnya hanya sejumlah kecil yang bisa ditarik, padahal jumlah uang yang disetorkan selama beberapa tahun besar sekali. Namun pertanyaannya adalah BENARKAH ASURANSI PRUDENTIAL INDONESIA MENIPU?
Tentunya kita lihat dulu kasusnya. Ada beberapa kasus semacam ini di sekitar saya. Berbicara tentang saldo nilai tunai, tentunya ini akan berkaitan dengan proporsi investasi, harga unit dan masa asuransi berjalan.
Proporsi investasi pada awal - awal tahun memang kecil. Jadi dari jumlah premi yang anda bayarkan setiap bulan, hanya sebagian kecil saja yang dialokasikan untuk investasi. Jadi tidak heran jika memang pada awal - awal tahun, saldo investasinya kecil.
Jadi kesimpulan dari cerita di atas adalah itu karena kesalahpahaman dari nasabah, karena tidak mempelajari dengan seksama tentang asuransi unit link. Ada banyak hal yang harus dipelajari sebelum mengambil keputusan seperti jumlah premi yang layak untuk produk tertentu, lebih tepat mana premi bulanan atau tahunan, memilih produk standar yang tepat, dana investasi yang menguntungkan dan bagaimana memahami ilustrasi manfaat asuransi dari agen.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai nasabah Asuransi Prudential Indonesia, agen asuransi tidak menjelaskannya secara lengkap sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpengertian dari nasabahnya.

Sekadar diketahui kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar. 
Ditambahkan Kapolsek, untuk ancaman hukuman, (pencurian) dengan tuntutan hukum maksimal mencapai 10 tahun.
Dia menambahkan, kasus ini menodai industri asuransi Indonesia yang relatif baru berkembang. "Kalau industri baru berkembang, terus dihantam kasus seperti ini akan susah. Karena itu perlu antisipasi sistem pengawasan terhadap perusahaan asuransi." (yuyuk andriati) Pemerintah Harus Segera Bentuk Guarantee Fund


Solusinya : seharusnya dari awal pihak asuransi menjelaskan secara terperinci tentang aturan-aturan maupun ketrentuan yang berlaku dalam asuransi, dan para nasabah seharusnya mempelajari semua tentang atau yang berhubungan dengan asuransi supaya kedepannya tidak terjadi kesalapahaman.

http://contoh-tulisan.blogspot.co.id/2015/01/makalah-hukum-asuransi.html
http://rechthan.blogspot.co.id/2015/11/rangkuman-materi-hukum-asuransi.html
http://permasalahandansolusikasusasuransi.blogspot.co.id/2014/11/permasalahan-dan-solusi-kasus-asuransi.html



                                                                                                   

Hak Kekayaan Intelektual


A.    PENGERTIAN HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

B.    SEKILAS SEJARAH PERUNDANG-UNDANGAN HAKI DI INDONESIA

Sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan intelektual, pada masa itu bidang hak kekayaan intelektual mendapat pengakuan baru 3 bidang hak kekayaan intelektual yaitu bidang Hak Cipta, Merek Dagang, dan industri serta paten.

Perundang-Undangan HKI Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

            Setelah Indonesiamerdeka, berdasarkan pasal 2 aturan peralihan undang-undang dasar 1945 dan peraturan pemerintah No. 2 Tahun 1945 maka ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual zaman penjajahan Belanda, demi hukum diteruskan keberlakuannya sampai dengan dicabut dan diganti dengan undang-undang baru hasil produk legislasi Indonesia. Setelah 16 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum positif pertama kalinya dengan diundangkannya undnag-undang Merek pada tahun 1961, disusul dengan undang-undang Hak Cipta pada tahun 1982, dan undang-undang Paten tahun 1989. 

1)      Hak Paten
Paten dan oktroi (istilah bahasa Indoneia ), paten  (bahasa Inggris), octrooi (bahasa Belanda), disini diartikan : suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang yang diberikan kepada si pendaptar/si pencipta (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya (de rechtverkrijgende) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi pendapatan baru, perbaikan atas pendapatan yang sudah ada, cara bekerja baru, atau menciptakan suatu perbaikan atas pendaptan yang sudah ada, cara bekerja baru, atau menciptakan suatu perbaikan baru dari cara bekerja, selama jangka waktu tertentu.
      Paten dalam Undang-Undang Paten No.6/1989 dirumuskan sebagai berikut:
1 : paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau emberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2 :  Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.


2)      Hak Merek

Perlindungan Hukum Di Bidang Merek

      Merek adalah tanda berupa gambar,nama,kata,huruf,angka,angka,susunan,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya,baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.
      Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi.
Ada beberapa tanda yang tidak boleh dijadikan Merek,yakni sebagai berikut:
a.       Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit, atau garis yang kusut.
b.      Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar porno atau gambar yang menyinggung prsamaan agama.
c.       Tanda berupa keterangan barang, misalnya Merek kacang untuk produk kacang.
d.      Tanda yang telah menjad milik umum, misalnya tanda lalu lintas.
e.       Kata-kata umum misalnya kata rumah atau kota.

Perlindungan atas Merek atau Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik Merek yng terdaftar dalam daftar umum Merek. Perlindungan atas Merek Terdaftar yaitu adanya kepastian hukum atas Merek Terdaftar, baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan, dan dihapuskan sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar.  

Landasan pembentukan Undang-Undang tentang Merek
Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Disini Merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi Merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang No.19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 81 ) sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.14 Tahun 1997 selanjutnya disebut undang-undang Merek lama dengan satu undang-undang tentang Merek yang baru.

3)      Hak Cipta
Istilah Hak Cipta diusulkan pertama kalinya oleh Prof. St. Moh. Syah,S.H. pada kongres kebudayaan dibandung pada tahun 1951 (yang kemudian diterima oleh kongres tersebut) sebagai pengganti istilah hak pengarangan yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah hak pengarang itu sendiri hasil dari terjemahan dari bahasa Belanda auters rechts.
Menurut auteurswet 1912 pasal 1-nya menyebutkan, “Hak Cipta adalah hak tunggal daripada pencipta, atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.
     Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat padadiri pencipta atau prlaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
     Undang-undang Hak Cipta memuat beberapa ketentuan baru, antara lain mengenai:
a.       Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi
b.      Penggunaan alat apapun, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
c.      Internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optic(optical disc) melalui media
d.      Audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
e.  Penyelesaian sengketa oleh pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternative penyelesaian sengketa
f.       Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
g.   Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
h.      Pencatuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana control teknologi
i.   Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
j.        Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
k.      Ancaman pidana dan denda minimal
l.      Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidaj sah dan melawan hukum.


Daftar Pustaka

Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta:Sinar Grafika.
Saidin.1997.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada
 
Siti Soleha Blogger Template by Ipietoon Blogger Template