PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1
:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara
nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai
pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Dasar Hukum Asuransi :
- Surat An-nisa ayat ( 9 )
- KUHD
- KUH Perdata
- UU No. 2 Thn 1992 tentang usaha
Per asuransian
- UU No. 23 Tahun 2007 ttg Perkereta
Apian
- UU No. 17 Thn 2008 ttg
Pelayaran
- UU No. 1 Thn 2009 Ttg Penerbangan
- UU No. 33 Thn 1964 ttg dana
Pertanggungan wajib dana penumpang
- UU No. 34 Thn 1964 ttg dana
kecelakaan lalu lintas jalan
- PP No. 17 Thn 1965 Ketentuan
Pelaksanaan UU No. 33 Thn 1964
- PP No. 18 Thn 1965 Ketentuan
Pelaksanaan UU No. 34 Thn 1964
- PP No. 73 Thn 1992 ttg
Penyelenggaraan untuk Per Asuransian
- UU No. 21 Thn 2011 ttg OJK
- UU No. 24 Thn 2011 ttg BBJS
MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya
adalah :
1. Memberikan jaminan
perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko,
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat
memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan
asuransi.
4. Pemerataan biaya,
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank
untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas bagunan
yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan,
karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah
yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of
Earning Power seseorang atau badan usaha.
JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan
kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah
diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
2. Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan
kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat - sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara
3. Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak
mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan
membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung
meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa
adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan
bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila
konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya
asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan,
walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial.
Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa,
sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis
bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi
akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup,
di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih
hidup.
4. Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada
orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya
75% dari kerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit
Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
5. Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu
persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka
barang-barang tersebut akan diganti.
6. Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan
oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti
kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena
terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
7. Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor
ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh
tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga,
karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga
termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
8. Asuransi terhadap tanggung jawab karena
hukum
Asuransi yang dilakukan untuk menjaga kalau-kalau kita berbuat
kesalahan yang dapat merugikan seseorang atau harta benda seseorang.
9. Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh
pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja
diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat
umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain itu dengan asuransi
diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang
dapat membantu kepentingan orang banyak.
Permasalahan dan solusi kasus
asuransi
Contoh kasus :
Benarkah Asuransi Prudential Indonesia Menipu?
Asuransi Prudential Indonesia dikenal sebagai
pelopor asuransi unit link. Namun di sini kami tidak ingin mengulas tentang
profil dari Asuransi Prudential Indonesia. Saya hanya ingin menanggapi berbagai
komentar tentang Asuransi Prudential Indonesia.
Istilah asuransi mungkin sudah tidak asing lagi
di telinga kita, baik asuransi konvensional maupun asuransi unit link. Jika
kita membicarakan tentang asuransi unit link, tentunya tidak dapat dipisahkan
dengan istilah klaim dan investasi.
Begitu juga dengan Asuransi Prudential Indonesia,
saya yakin di sekitar tempat tinggal anda pasti ada yang menjadi nasabah
asuransi unit link dari Asuransi prudential Indonesia. Beragam pendapat dan
komentar tentang perusahaan asuransi unit link ini.
Kasus yang saya ceritakan berikut ini mungkin dapat
mewakili kasus - kasus di luar sana, yaitu tentang saldo nilai tunai. Nasabah
menghadapi kenyataan pada saat akan menarik dana, ternyata uangnya hanya
sejumlah kecil yang bisa ditarik, padahal jumlah uang yang disetorkan selama
beberapa tahun besar sekali. Namun pertanyaannya adalah BENARKAH ASURANSI
PRUDENTIAL INDONESIA MENIPU?
Tentunya kita lihat dulu kasusnya. Ada beberapa
kasus semacam ini di sekitar saya. Berbicara tentang saldo nilai tunai,
tentunya ini akan berkaitan dengan proporsi investasi, harga unit dan masa
asuransi berjalan.
Proporsi investasi pada awal - awal tahun memang
kecil. Jadi dari jumlah premi yang anda bayarkan setiap bulan, hanya sebagian
kecil saja yang dialokasikan untuk investasi. Jadi tidak heran jika memang pada
awal - awal tahun, saldo investasinya kecil.
Jadi kesimpulan dari cerita di atas adalah itu
karena kesalahpahaman dari nasabah, karena tidak mempelajari dengan seksama
tentang asuransi unit link. Ada banyak hal yang harus dipelajari sebelum
mengambil keputusan seperti jumlah premi yang layak untuk produk tertentu,
lebih tepat mana premi bulanan atau tahunan, memilih produk standar yang tepat,
dana investasi yang menguntungkan dan bagaimana memahami ilustrasi manfaat
asuransi dari agen.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai nasabah Asuransi Prudential Indonesia,
agen asuransi tidak menjelaskannya secara lengkap sehingga berpotensi
menimbulkan kesalahpengertian dari nasabahnya.Sekadar diketahui kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar.
Ditambahkan Kapolsek, untuk ancaman hukuman, (pencurian) dengan tuntutan hukum maksimal mencapai 10 tahun.
Dia menambahkan, kasus ini menodai industri asuransi Indonesia yang relatif baru berkembang. "Kalau industri baru berkembang, terus dihantam kasus seperti ini akan susah. Karena itu perlu antisipasi sistem pengawasan terhadap perusahaan asuransi." (yuyuk andriati) Pemerintah Harus Segera Bentuk Guarantee Fund
Solusinya : seharusnya dari awal pihak asuransi menjelaskan secara terperinci tentang aturan-aturan maupun ketrentuan yang berlaku dalam asuransi, dan para nasabah seharusnya mempelajari semua tentang atau yang berhubungan dengan asuransi supaya kedepannya tidak terjadi kesalapahaman.
http://contoh-tulisan.blogspot.co.id/2015/01/makalah-hukum-asuransi.html
http://rechthan.blogspot.co.id/2015/11/rangkuman-materi-hukum-asuransi.html
http://permasalahandansolusikasusasuransi.blogspot.co.id/2014/11/permasalahan-dan-solusi-kasus-asuransi.html