A. PENGERTIAN HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Menurut
Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat
sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh
norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan
seterusnya.
B. SEKILAS
SEJARAH PERUNDANG-UNDANGAN HAKI DI INDONESIA
Sejak
zaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang
tentang hak kekayaan intelektual, pada masa itu bidang hak kekayaan intelektual
mendapat pengakuan baru 3 bidang hak kekayaan intelektual yaitu bidang Hak
Cipta, Merek Dagang, dan industri serta paten.
Perundang-Undangan HKI Pasca
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Setelah Indonesiamerdeka,
berdasarkan pasal 2 aturan peralihan undang-undang dasar 1945 dan peraturan
pemerintah No. 2 Tahun 1945 maka ketentuan peraturan perundang-undangan Hak
Kekayaan Intelektual zaman penjajahan Belanda, demi hukum diteruskan
keberlakuannya sampai dengan dicabut dan diganti dengan undang-undang baru
hasil produk legislasi Indonesia. Setelah 16 tahun Indonesia merdeka, tepatnya
pada tahun 1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan Hak
Kekayaan Intelektual dalam hukum positif pertama kalinya dengan diundangkannya
undnag-undang Merek pada tahun 1961, disusul dengan undang-undang Hak Cipta
pada tahun 1982, dan undang-undang Paten tahun 1989.
1) Hak
Paten
Paten dan oktroi (istilah bahasa
Indoneia ), paten (bahasa Inggris),
octrooi (bahasa Belanda), disini diartikan : suatu hak khusus berdasarkan
Undang-Undang yang diberikan kepada si pendaptar/si pencipta (uitvinder) atau
menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya (de rechtverkrijgende) atas
permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi pendapatan baru,
perbaikan atas pendapatan yang sudah ada, cara bekerja baru, atau menciptakan
suatu perbaikan atas pendaptan yang sudah ada, cara bekerja baru, atau
menciptakan suatu perbaikan baru dari cara bekerja, selama jangka waktu
tertentu.
Paten
dalam Undang-Undang Paten No.6/1989 dirumuskan sebagai berikut:
1 : paten adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau emberikan persetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya.
2 : Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau
penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
2) Hak
Merek
Perlindungan Hukum Di Bidang Merek
Merek
adalah tanda berupa gambar,nama,kata,huruf,angka,angka,susunan,atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan suatu tanda pembeda atas
barang atau jasa bagi suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Sebagai tanda
pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki
persamaan antara satu dan lainnya,baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.
Merek
sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi
kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan
perdagangan dan investasi.
Ada beberapa tanda yang tidak boleh
dijadikan Merek,yakni sebagai berikut:
a. Tanda
yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang
sangat rumit, atau garis yang kusut.
b. Tanda
yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar porno
atau gambar yang menyinggung prsamaan agama.
c. Tanda
berupa keterangan barang, misalnya Merek kacang untuk produk kacang.
d. Tanda
yang telah menjad milik umum, misalnya tanda lalu lintas.
e. Kata-kata
umum misalnya kata rumah atau kota.
Perlindungan atas Merek
atau Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik
Merek yng terdaftar dalam daftar umum Merek. Perlindungan atas Merek Terdaftar
yaitu adanya kepastian hukum atas Merek Terdaftar, baik untuk digunakan,
diperpanjang, dialihkan, dan dihapuskan sebagai alat bukti bila terjadi sengketa
pelanggaran atas Merek Terdaftar.
Landasan pembentukan Undang-Undang tentang
Merek
Era perdagangan global
hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat.
Disini Merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem
pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan
dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta
pengalaman melaksanakan administrasi Merek, diperlukan penyempurnaan
Undang-undang Merek yaitu Undang-undang No.19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun
1992 No. 81 ) sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.14 Tahun 1997
selanjutnya disebut undang-undang Merek lama dengan satu undang-undang tentang
Merek yang baru.
3) Hak
Cipta
Istilah Hak Cipta
diusulkan pertama kalinya oleh Prof. St. Moh. Syah,S.H. pada kongres kebudayaan
dibandung pada tahun 1951 (yang kemudian diterima oleh kongres tersebut) sebagai
pengganti istilah hak pengarangan yang dianggap kurang luas cakupan
pengertiannya. Istilah hak pengarang itu sendiri hasil dari terjemahan dari
bahasa Belanda auters rechts.
Menurut auteurswet 1912
pasal 1-nya menyebutkan, “Hak Cipta adalah hak tunggal daripada pencipta, atau
hak dari yang mendapatkan hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan
kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak
dengan mengingat pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak
moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat
padadiri pencipta atau prlaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Undang-undang Hak Cipta memuat beberapa ketentuan baru, antara
lain mengenai:
a. Database
merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi
b. Penggunaan
alat apapun, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
c. Internet,
untuk pemutaran produk-produk cakram optic(optical disc) melalui media
d. Audio,
media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
e. Penyelesaian
sengketa oleh pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternative penyelesaian
sengketa
f. Penetapan
sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
g. Batas
waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
h. Pencatuman
hak informasi manajemen elektronik dan sarana control teknologi
i. Pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi
j.
Ancaman pidana atas pelanggaran Hak
Terkait
k. Ancaman
pidana dan denda minimal
l. Ancaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidaj sah dan
melawan hukum.
Daftar Pustaka
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta:Sinar
Grafika.
Saidin.1997.Aspek
Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada
0 komentar:
Posting Komentar