Kamis, 28 April 2016

Hak Kekayaan Intelektual


A.    PENGERTIAN HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

B.    SEKILAS SEJARAH PERUNDANG-UNDANGAN HAKI DI INDONESIA

Sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan intelektual, pada masa itu bidang hak kekayaan intelektual mendapat pengakuan baru 3 bidang hak kekayaan intelektual yaitu bidang Hak Cipta, Merek Dagang, dan industri serta paten.

Perundang-Undangan HKI Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

            Setelah Indonesiamerdeka, berdasarkan pasal 2 aturan peralihan undang-undang dasar 1945 dan peraturan pemerintah No. 2 Tahun 1945 maka ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual zaman penjajahan Belanda, demi hukum diteruskan keberlakuannya sampai dengan dicabut dan diganti dengan undang-undang baru hasil produk legislasi Indonesia. Setelah 16 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum positif pertama kalinya dengan diundangkannya undnag-undang Merek pada tahun 1961, disusul dengan undang-undang Hak Cipta pada tahun 1982, dan undang-undang Paten tahun 1989. 

1)      Hak Paten
Paten dan oktroi (istilah bahasa Indoneia ), paten  (bahasa Inggris), octrooi (bahasa Belanda), disini diartikan : suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang yang diberikan kepada si pendaptar/si pencipta (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya (de rechtverkrijgende) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi pendapatan baru, perbaikan atas pendapatan yang sudah ada, cara bekerja baru, atau menciptakan suatu perbaikan atas pendaptan yang sudah ada, cara bekerja baru, atau menciptakan suatu perbaikan baru dari cara bekerja, selama jangka waktu tertentu.
      Paten dalam Undang-Undang Paten No.6/1989 dirumuskan sebagai berikut:
1 : paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau emberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2 :  Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.


2)      Hak Merek

Perlindungan Hukum Di Bidang Merek

      Merek adalah tanda berupa gambar,nama,kata,huruf,angka,angka,susunan,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya,baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.
      Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi.
Ada beberapa tanda yang tidak boleh dijadikan Merek,yakni sebagai berikut:
a.       Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit, atau garis yang kusut.
b.      Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar porno atau gambar yang menyinggung prsamaan agama.
c.       Tanda berupa keterangan barang, misalnya Merek kacang untuk produk kacang.
d.      Tanda yang telah menjad milik umum, misalnya tanda lalu lintas.
e.       Kata-kata umum misalnya kata rumah atau kota.

Perlindungan atas Merek atau Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik Merek yng terdaftar dalam daftar umum Merek. Perlindungan atas Merek Terdaftar yaitu adanya kepastian hukum atas Merek Terdaftar, baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan, dan dihapuskan sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar.  

Landasan pembentukan Undang-Undang tentang Merek
Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Disini Merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi Merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang No.19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 81 ) sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.14 Tahun 1997 selanjutnya disebut undang-undang Merek lama dengan satu undang-undang tentang Merek yang baru.

3)      Hak Cipta
Istilah Hak Cipta diusulkan pertama kalinya oleh Prof. St. Moh. Syah,S.H. pada kongres kebudayaan dibandung pada tahun 1951 (yang kemudian diterima oleh kongres tersebut) sebagai pengganti istilah hak pengarangan yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah hak pengarang itu sendiri hasil dari terjemahan dari bahasa Belanda auters rechts.
Menurut auteurswet 1912 pasal 1-nya menyebutkan, “Hak Cipta adalah hak tunggal daripada pencipta, atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.
     Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat padadiri pencipta atau prlaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
     Undang-undang Hak Cipta memuat beberapa ketentuan baru, antara lain mengenai:
a.       Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi
b.      Penggunaan alat apapun, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
c.      Internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optic(optical disc) melalui media
d.      Audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
e.  Penyelesaian sengketa oleh pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternative penyelesaian sengketa
f.       Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
g.   Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
h.      Pencatuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana control teknologi
i.   Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
j.        Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
k.      Ancaman pidana dan denda minimal
l.      Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidaj sah dan melawan hukum.


Daftar Pustaka

Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta:Sinar Grafika.
Saidin.1997.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada

0 komentar:

Posting Komentar

 
Siti Soleha Blogger Template by Ipietoon Blogger Template