SEJARAH KOPERASI
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha
Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun
2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di
bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu
tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat
sejahtera.
MISI
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Menjadi
salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas
koperasi setempat untuk kantor cabang.
Pengawas
1. Ir.
Tedi Setiadi, ST
2. Ina
Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan Setiawan
|
Wakil Ketua
|
Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini Noviani, SH, SS
|
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB
Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB
Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3. SB
Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4. PT.
Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT.
Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra Usaha
1. PT.
INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT.
GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT.
FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT.
ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri
Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto
No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
BADAN HUKUM
I. LANDASAN
USAHA
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
3. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
4. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
6. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam Koperasi.
II. LEGALITAS
USAHA
1. Pengesahan
Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2. Perubahan
Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh
Sabariah, SH.
3. Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4. Surat
Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6. Tanda
Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7. Nomor
Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.
ALAMAT KOPERASI
SB Building KSB
Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas
Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
Telp : (021) 4226432
Fax : (021) 4226433
PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
·
The
Winner of Indonesian Micro Finance Award 2011
·
The
Best of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
·
The
1st of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
PRODUK DAN LAYANAN
I. Produk Simpanan
1. Deposito
Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah
simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang
penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan
dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi
hasil.
Fasilitas
1. Perpanjangan
masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2. Penyetoran
dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
3. Dana
jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke
rekening Tabungan KOIN Sejahtera
Manfaat
1. Jasa
Simpanan yang kompetitif yakni 15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa
simpanan atau setiap bulan
2. Membantu
perencanaan menabung anggota
3. Membantu
pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah
Persyaratan
1. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy
KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3. Membuka
rekening Tabungan KOIN Sejahtera
4. Besar
simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
5. Biaya
sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
6. Nama
pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7. Denda
pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan,
apabila simpanan dicairkan sebelum masa simpanan berlaku
2. Tabungan Koin
Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi
Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam
bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya.
Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang
lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas
1. Dengan
menggunakan media buku tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran
berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan Listrik, Telepon ataupun pembelian ini
ulang pulsa
2. Penyetoran
dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama
Manfaat
1. Jasa
tabungan setara deposito perbankan
2. Pembayaran
jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
3. Bebas
biaya administrasi bulanan
4. Mempunyai
kesempatan mengikuti program undian berhadiah
5. Mendapatkan
harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB Group (belanja di
SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan Perumahan Cendana
Regency Sawangan)
Persyaratan
1. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy
KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3. Mengisi
formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
4. Setoran
awal minimal Rp. 20.000,-
5. Setoran
selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
6. Saldo
minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
7. Biaya
tutup rekening Rp. 10.000,-
3. Tabungan
Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera adalah
tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih
pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata,
pernikahan dan lainnya
Manfaat
1. Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi,
memberikan perlindungan asuransi secara gratis
2. Segera
setelah anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis
mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia,
dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan
dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) untuk setiap anggota.
Persyaratan
1. Penabung
berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3. Memiliki
Tabungan KOIN Sejahtera
4. Mengisi
formulir pembukaan rekening Tabungan Rencana Sejahtera
5. Mengisi
formulir pernyataan kesehatan
Jasa & Jangka Waktu
1. 3-5
Tahun : 9%
2. 6-10
Tahun : 10%
3. 11-15
Tahun : 11%
4. 16-20
Tahun : 12%
Setoran Bulanan
1. Setoran
bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2. Anggota
dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
setiap saat
3. Anggota
bisa juga menambah dana ke Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin
bulanan
4. Pembayaran
setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5. Apabila
anggota tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening
Tabungan Rencana Sejahtera akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah
bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda
pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana
Sejahtera berakhir
4. Tabungan
Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan Sejahtera
adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan
dana pendidikan anak
Manfaat
1. Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi,
memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai
rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
2. Segera
setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara otomatis
mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia.
Persyaratan
1. Penabung
memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan Pendidikan
Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2. Penabung
berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4. Memiliki
Tabungan KOIN Sejahtera
5. Mengisi
formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6. Mengisi
formulir pernyataan kesehatan
7. Anggota
hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima manfaat
Jasa & Jangka Waktu
Jangka waktu menabung sesuai
dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat
manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. Jasa tabungan
sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%
Setoran Bulanan
1. Setoran
bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2. Anggota
dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
setiap saat
3. Anggota
bisa juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin
bulanan
4. Pembayaran
setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
Jadwal Pengambilan Dana Tabungan
1. Usia
Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP),
40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun
(PT), 100% Tabungan Terbentuk
2. Usia
Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun
(SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3. Usia
Anak (10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT),
100% Tabungan Terbentuk
4. Usia
Anak (13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
5. Transfer
KSB
Transfer KSP-SB adalah layanan
transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash
Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat
juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah
pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk
periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik
atau dicabut
Manfaat
1. Membantu
anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya
kompetitif
2. Transfer
akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara
langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber Dana
Sumber dana dapat berasal dari Tabungan
Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai
Biaya
1. Besar
dana yang di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2. Besar
dana yang di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah), biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
II. Produk Pinjaman
1. Pinjaman Komersial
Pinjaman Komersial adalah
pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan
untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda
tidak bergerak.
Fasilitas
Persyaratan mudah, proses cepat,
maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap, jasa pinjaman yang bersaing dan
bebas biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama
untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan
Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Jaminan
Jaminan dapat berupa
rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat
dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.
Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp.
500.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 1,9% flat per
bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan 1,85% flat per bulan.
Jangka Waktu Pinjaman
Masa Pinjaman adalah 12 bulan ,
24 bulan dan 36 bulan.
2. Pinjaman
Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah
pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan Koperasi Sejahtera Bersama baik
karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan Mitra Pemasaran Simpan Pinjam
dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee Pengelola.
Persyaratan
A. Calon
peminjam adalah :
1. Karyawan
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
2. Pengelola
dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3. Pengelola
dan karyawan Anak Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
4. Mitra
Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera bersama.
B. Minimal
berstatus karyawan kontrak untuk karyawan.
C. Minimal
berpangkat Junior Financial Advisor (JFA) untuk Mitra Pemasaran Koperasi Simpan
Pinjam.
D. Berusia
maksimal 60 tahun s.d akhir masa pinjaman.
E. Mengangsur
pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
F. Mengisi
aplikasi calon anggota dan permohonan pinjaman.
G. Menyertakan
photocopy KTP
Plafond Pinjaman
1. Plafon
pinjaman maksimal Rp 50,000,000,-
2. Pinjaman
yang melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus menyertakan jaminan berupa tanah
dan bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor senilai plafond yang diajukan.
Pengikatan Jaminan mengacu kepada ketentuan pengikatan jaminan Produk Pinjaman
Komersil.
3. Besar
plafon pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan setiap bulan karyawan/Mitra
Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya
Operasional) dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap bulan maksimal 40%
dari besar pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok ditambah
Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali ciirekomendasikan
lain oleh atasan langsung.
Jasa pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% menurun
per bulan dihitung dari saldo pinjaman (anuitas menurun).
Jangka Waktu Pinjaman
Masa pinjaman adalah 3 bulan
sampai dengan 36 bulan.
3. Pinjaman
Ekspress
Pinjaman Ekspress adalah produk
pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki
keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama
untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan
Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafond Pinjaman minimal Rp,
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan.
Jaminan
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan
roda dua atau roda empat.
Pengikatan Jaminan
1. Fiducia
dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000.
2. Fiducia
Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000.
Ketentuan Jaminan
Ketentuan
Pinjaman
|
|
1
|
Maksimal usia kendaraan 5 tahun
dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk
kendaraan roda dua (motor)
|
2
|
Maksimal usia kendaraan 15
tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir
masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
|
3
|
Kendaraan buatan Jepang
|
4
|
Keadaan kendaraan layak pakai
dan layak jalan
|
5
|
Mempunyai nilai ekonomis,
artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
|
6
|
Mudah diperjualbelikan
|
7
|
Dapat dipindahtangankan
kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
|
8
|
Bersedia didaftarkan untuk
pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
|
9
|
Jenis kendaraan terdaftar dalam
daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian
Pemasaran Pinjaman
|
Menyerahkan
Dokumen Kendaraan
|
|
1
|
Asli BPKB atas nama
peminjam/istri/suami/penjamin
|
2
|
Copy asli faktur
|
3
|
Copy STNK yang masih berlaku
|
4
|
Kuitansi kosong 3 lembar
(lernbaran pertama bermaterai)
|
5
|
Copy KTP pemilik pertama
seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke
calon Peminjam
|
Maksimal Besar
Pinjaman
|
||
1
|
Peminjam Umum
|
40% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 50.000.000)
|
2
|
Pedagang Mobil
|
50% dari harga taksasi
kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
3
|
Pemilik Showroom / Dealer
|
60% dari harga taksasi
kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)
|
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 4%.
4. Pinjaman
Kelompok SB
Pinjaman Kelompok Sejahtera
bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok wanita produktif
(memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk modal usaha (mis : pedagang
sayuran, pedagang makanan, dan industri rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah
tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai jual.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
Melengkapi
Dokumen
|
|
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
3
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
4
|
Pas Photo (Suami/Istri))
|
5
|
Rekening Listrik
|
6
|
Persetujuan Suami
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman Minimal Rp
500.000,- s/d maksimum Rp 2.000.000,-.
Jaminan
Jaminan pinjaman dapat berupa
alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih memiliki nilai jual.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2.75% Flat per
bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 6 bulan dan
12 bulan.
5. Pinjaman
Mikro
Pinjaman Mikro adalah pinjaman
yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk
modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah lengkap.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama
untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan
Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp,
1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000.
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa
rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat
SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan
BPKB dan surat-surat yang lengkap.
Ketentuan Jaminan
KENDARAAN
1. Kendaraan
roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
2. Kendaraan
roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
3. Kendaraan
bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar
dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4. Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5. Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
6. Mudah
dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7. Dapat
dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8. Bersedia
didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9. Menyerahkan
dokumen kendaraan.
10. Asli
BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
11. Asli
Faktur.
12. Copy
STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama
bermaterai).
13. Copy
KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari
pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
1.
TANAH dan BANGUNAN
1. Jaminan
tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan
sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku
atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara
vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman
harus berikut proses sertifikasi.
3. Jarak
lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum
20 km.
4. Menyerahkan
dokukmen tanah dan bangunan.
5. Asli
Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
6. Asli
akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
7. Asli
IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir
oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah
bangunan tidak wajib (optional).
8. Asli
advice planning (apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite
pinjaman).
9. Cek
Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang
meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah
kebun.
Pengikatan Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000.0000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
Rp. 1.000.000 < NP < Rp.
15.000.000
|
SKMHT (Notaris)
|
2
|
Rp. 15.000.000 < NP < Rp.
25.000.000
|
Jasa Pinjaman
1. Jasa
pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per bulan.
2. Jasa
pinjaman pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0% Flat
per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan
sampai dengan 36 bulan.
6. Pinjaman
Multiguna
Pinjaman Multi guna adalah
pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan dengan minimal
pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan dari perusahaan atas
pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek, Ijazah terakhir, dan
barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
Tetap |
Karyawan
Kontrak |
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
3
|
Copy SKBRI dan Ganti WNI
Keturunan
|
-
|
-
|
4
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
✓
|
✓
|
5
|
Pas Photo (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
7
|
SK Karyawan Tetap
|
✓
|
-
|
8
|
Perjanjian Kontrak Kerja
|
-
|
✓
|
9
|
Slip Gaji 3 bulan terakhir
|
✓
|
✓
|
10
|
Fotocopy Buku Tabungan
|
✓
|
✓
|
11
|
Surat Penjaminan Perusahaan
|
✓
|
✓
|
12
|
Kartu Jamsostek
|
✓
|
-
|
13
|
Ijazah Terakhir
|
✓
|
✓
|
14
|
Bukti Jaminan Tari Tua
(Jamsostek)
|
✓
|
-
|
15
|
Buku Tabungan dan ATM
|
✓
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman maksimum Rp.
5000.000,00.
Jaminan
1. Surat
Penjaminan dari pihak perusahan yang bersangkutan.
2. Kartu
Jamsostek.
3. Ijazah
terakhir.
4. Pesangon
(apabila PHK).
Spesifikasi Perusahaan
1. Memiliki
Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2. Perusahaan
memilki reputasi yang baik.
3. Perusahaan
bergerak dibidang usaha yang legal.
4. Produk
yang dihasilkan memilki prospek yang baik.
5. Berdirinya
perusahaan minimal sudah 5 tahun.
6. Jumlah
karyawan minimal 50 orang.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% Flat per
bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan
sampai dengan 12 bulan.
7. Pinjaman
Pendidikan Sejahtera
Pinjaman Pendidikan Sejahtera
adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang mengelola Lembaga
Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman untuk pengadaan atau
penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam rangka pengembangan
pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama
untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan
Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman minimal Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa
rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat.
Ketentuan Pinjaman
KENDARAAN
1. Kendaraan
roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
2. Kendaraan
roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak
tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70%
dari nilai likuidasi.
3. Kendaraan
bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar
dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman :
·
Keadaan
kendaraan layak pakai dan layak jalan.
·
Mempunyai
nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
·
Mudah
dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
·
Dapat
dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
·
Bersedia
didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
4. Menyerahkan
dokumen kendaraan:
·
Asli
BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
·
Asli
Faktur.
·
Copy
STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama
bermaterai).
·
Copy
KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari
pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1. Jaminan
tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan
sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku
atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara
vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman
harus berikut proses sertifikasi.
3. Jarak
lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum
20 km.
4. Menyerahkan
dokukmen tanah dan bangunan :
·
Asli
Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
·
Asli
akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
· Asli
IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir
oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah
bangunan tidak wajib (optional).
· Asli
advice planning ( apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite
pinjaman).
· Cek
Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang
meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah
kebun.
Pengikatan Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
NP s/d Rp 50.000.000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
NP s/d Rp 15.000.000
|
Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan(Notaril)
|
2
|
NP > Rp 50.000.000
|
Fiducia Notaril dan didaftarkan
|
NP > Rp 15.000.000
|
Akta Pemberian Hak
Tanggungan(APHT)(Notaril)
|
Jasa Pinjaman
Besar jasa adalah 2.00 % Flat per
bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan
sampai dengan 36 bulan.
8. Pinjaman
Rekening
Pinjaman Rekening adalah pinjaman
yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan berjangka pada
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan
berjangka yang dimiliki.
Fasilitas
1. Persyaratan
mudah.
2. Proses
pencairan yang cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).
3. Jasa
pinjaman yang bersaing.
4. Dapat
mengangsur hanya jasanya saja, pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada saat
berakhir pinjaman.
Persyaratan
1. Calon
peminjam adalah anggota, calon anggota, dan anggota luar biasa dari Koperasi
Sejahtera Bersama dan atau koperasi lainnya dan anggotanya.
2. Setiap
peminjam yang mengisi aplikasi pinjaman sekaligus mendaftarkan diri menjadi
anggota dan atau calon anggota pada Koperasi Sejahtera Bersama.
3. Berusia
maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman (tidak berlaku untuk pinjaman dengan
jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima).
4. Melengkapi
dokumen :
·
Copy
KTP (Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
·
Copy
Kartu Keluarga.
·
Copy
SKBRI & ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk Peminjam/Suami/Istri).
·
Copy
Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai).
·
Photo.
·
Rekening
Listrik.
·
Slip
Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
· Asli
Buku Tabungan atau Asli Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang
dijaminkan.
· Persyaratan
dokumen diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka
Sejahtera Prima, kecuali Copy KTP dan Asli Sertifikat Berjangka Sejahtera Prima
yang dijaminkan.
Plafond Pinjaman
Plafon Pinjaman maksimal sebesar
80% dari nilai tabungan/simpanan berjangka terbentuk yang dijaminkan, minimal
Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jaminan
Sejumlah dana yang terdapat di
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dibuktikan dengan buku
tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.
Ketentuan Pinjaman
1. Apabila
jaminan pinjaman adalah dana simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dan pencairan pokok simpanannya menggunakan
bilyet giro, maka bilyet giro tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu
kepada Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman
dicairkan.
2. Simpanan
Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti jangka
waktu pinjamannya. Apabila simpanan tersebut tidak diperpanjang maka
pencairannya harus dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
3. Apabila
terjadi tunggakan pinjaman lebih dari tiga bulan maka tabungan atau simpanan
yang dijaminkan akan dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama.
Jasa Pinjaman
Pengembalian pinjaman diangsur
dengan cara:
1. Mengangsur
pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2. Mengangsur
jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar
3% flat per bulan
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan
sampai dengan 24 bulan.
KESIMPULAN
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA
berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kualitas serta kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.Koperasi ini bergerak dalam berbagai bidang usaha
diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan yang mempunyai ketentuan
yang cukup jelas. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh
para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya dan mempunyai
struktur organisasi yang jelas serta mempunyai landasan hukum yang cukup
kuat.Sehingga sejak awal didirikan, koperasi ini telah menerima berbagai
penghargaan.
SUMBER
Hasil observasi langsung ke kantor cabang Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama di daerah Bekasi